Sebelumnya, ramai diberitakan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia diduga mempermainkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dicabut pemerintah karena dianggap tidak segera melakukan eksekusi di lapangan.
Pada kesempatan yang berbeda, Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto mengaku telah mendengar kabar bahwa adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Bahlil Lahadalia.
Menurutnya ada sejumlah uang yang diminta oleh Bahlil kepada pengusaha tambang sebelum mencabut IUP. Atas kabar tersebut, Mulyanto minta KPK segera memeriksa Bahlil.
"Sebagai Kasatgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi, Bahlil diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam mencabut dan mengaktifkan kembali IUP serta HGU lahan sawit di beberapa daerah," kata Mulyanto.
Catatan MNC Portal, pada tahun 2022 lalu Bahlil Lahadalia menargetkan akan melakukan pencabutan sebanyak 2.343 IUP mineral dan batu bara, yang termasuk di dalamnya izin pertambangan emas, nikel, kobalt, batu bara, mangan, serta bahan galian C.
Selain itu juga akan dilakukan pencabutan 192 izin sektor kehutanan (IPPKH, HPH, HTI) dengan total luas 3.126.439 hektare, dan HGU Perkebunan dengan total luas 34.448 hektar.
(Dani Jumadil Akhir)