Ida mengingatkan bahwa pembayaran THR kepada pekerja harus dilakukan oleh perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran dan wajib diberikan secara penuh.
"Saya minta kepada semua perusahaan agar dengan sungguh-sungguh memperhatikan dan melaksanakan regulasi ini dengan sebaik-baiknya," demikian Ida Fauziah.
Baca Selengkapnya: Ini Syarat Pekerja yang Dapat THR Lebaran 2024
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.