JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengatakan bahwa pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Rapat Terbatas (Ratas) Januari 2022.
“Kronologis pencabutan IUP adalah sesuai arahan (presiden) pada rapat terbatas bulan Januari 2022, di mana sebanyak 2.343 IUP dianggap tidak berkegiatan,” ujar Arifin Tasrif dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (19/3/2024).
Mengacu pada Pasal 119 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, IUP dapat dicabut oleh menteri apabila pemegang IUP tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP atau IUPK serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun salah satu kewajiban pemegang perizinan pertambangan adalah menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahunan.
“Yang apabila tidak dilaksanakan dianggap tidak berkegiatan dan dapat diberikan sanksi administratif berupa pencabutan izin,” ujar Arifin.
Dari 2.343 IUP yang dianggap tidak berkegiatan tersebut, tutur Arifin melanjutkan, sebanyak 2.078 dianggap tidak melaksanakan rencana kerja dan anggaran biaya perusahaan.