Jika, karyawan tersebut mengajukan resign 60 hari sebelum lebaran, dan hubungan kerja resmi putus lebih dari 30 hari sebelum lebaran maka karyawan tersebut tidak akan mendapat THR dari perusahaan.
Sedangkan peraturan THR bagi karyawan kontrak yang resign tertulis dalam Permenaker No. 6 Tahun 2016 pasal 7 ayat 3 dimana ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu yang berakhir sebelum hari raya keagamaan.
Berdasarkan pasal tersebut, maka karyawan yang berstatus kontrak hanya berhak atas THR jika kontraknya masih berjalan saat hari raya keagamaan.
Jika hubungan kerjanya dengan perusahaan berakhir sebelum lebaran, maka perusahaan tidak wajib memberikan THR.
Itulah penjelasan singkat mengenai ketentuan THR bagi karyawan yang resign 1 bulan sebelum lebaran.
(Rina Anggraeni)