Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menko Airlangga Sebut Kenaikan PPN Jadi 12% Diputuskan Pemerintah Baru

Anggie Ariesta , Jurnalis-Sabtu, 23 Maret 2024 |11:50 WIB
Menko Airlangga Sebut Kenaikan PPN Jadi 12% Diputuskan Pemerintah Baru
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: Okezone.com/Kemenko)
A
A
A

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga membenarkan bahwa kenaikan PPN menjadi 12% akan ditetapkan oleh pemerintahan baru.

“Jadi kalau (pemerintahan baru) PPN-nya tetap 11%, ya pasti nanti disesuaikan target penerimaannya dengan UU HPP, nanti akan dibahas,” katanya dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (19/3/2024).

Sebagai informasi, PPN naik menjadi 12% berdasarkan UU HPP mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025. Kemudian tarif tersebut dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement