JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menekankan Pemerintah Daerah (Pemda) memiliki peran yang sangat penting dalam pelaksanan pendataan dan pencocokan data pengguna LPG tertentu program transformasi pendistribusian LPG 3 kg tepat sasaran.
Maka itu Pemda dihimbau untuk melarang keberadaan pengecer atau warung-warung penjual LPG 3 kg, sehingga penyaluran LPG 3 kg hanya melalui agen (penyalur) atau pangkalan (subpenyalur).
"Kami mengapresiasi beberapa provinsi dan kabupaten/kota yang melarang keberadaan pengecer. Idealnya memang seperti itu. Kami telah meminta Pertamina untuk memperbanyak jumlah dan sebaran subpenyalur. Saat ini terdapat 257.205 subpenyalur/pangkalan, telah bertambah sekitar 5,5% dari saat awal dijalankannya transformasi pada 1 Maret 2023 lalu,” jelas Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Migas) Tutuka Ariadji dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (24/3/2024).
Tutuka menuturkan, dalam pelaksanaan program transformasi subsidi LPG Tabung 3 Kg tepat sasaran ini, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi pendirian Penyalur/Agen baru melalui dinas yang membidangi perdagangan dan memberikan rekomendasi pendirian subpenyalur/pangkalan baru melalui kepala desa/lurah.
Katanya, rekomendasi ini menjadi salah satu syarat wajib bagi Pertamina untuk dapat menunjuk penyalur/subpenyalur baru.