Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Aplikasi Penghasil Uang Resmi dari Pemerintah

Rina Anggraeni , Jurnalis-Selasa, 26 Maret 2024 |07:16 WIB
5 Aplikasi Penghasil Uang Resmi dari Pemerintah
Ilustrasi aplikasi penghasil uang dari pemerintah ( Foto : Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Ada aplikasi penghasil uang resmi dari pemerintah. Hal ini menjadi salah satu pertanyaaan bagi masyarakat yang ingin membutuhkan uang.

Adapun beberapa aplikasi penghasil uang resmi ini sudah terdaftar resmi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berikut aplikasi penghasil uang resmi dari pemerintah:

1. EbangBit

Aplikasi yang satu ini memiliki sejumlah misi yang memungkinkan penggunanya mendapatkan uang dengan cara yang terbilang cepat, salah satunya dengan melakukan investasi dengan menggunakan saldo yang kecil saja.

Untuk mulai menggunakan aplikasi resmi penghasil uang ini, pengguna perlu melakukan deposit awal terlebih dahulu ke dalam akun yang sudah berhasil didaftarkan dan diaktifkan. Jumlah deposit ini terbilang kecil, yakni minimal hanya Rp 100 ribu dan bisa disetorkan melalui e-wallet seperti OVO dan yang lainnya.

2. Viral Video

Ini merupakan aplikasi populer yang sudah bisa diunduh dengan mudah melalui layanan Playstore. Jika dibandingkan dengan aplikasi serupa lainnya yang beredar di pasaran, maka Virel Video masih terbilang baru dan belum terlalu banyak digunakan para pencari cuan online.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement