Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kena PHK Jelang Lebaran, Menaker: Dilaporkan Saja!

Saskia Adelina Ananda , Jurnalis-Rabu, 27 Maret 2024 |11:15 WIB
Kena PHK Jelang Lebaran, Menaker: Dilaporkan Saja!
Manaker Dorong Pekerja Melaporkan Bila Tak Terima THR dan Kena PHK Jelang Lebaran. (Foto: Okezone.com/Kemnaker)
A
A
A

Indah mengingatkan bahwa THR tahun ini dilarang untuk dibayar secara dicicil atau bertahap atau terlambat dari waktu minimum pembayarannya, berbeda dengan pengecualian beberapa tahun lalu.

"Karena kita lihat, alhamdulillah, sudah semakin membaik," demikian Indah Anggoro Putri.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement