Perlu diketahui, sasaran penertiban bagan tancap adalah bagan yang beroperasi atau didirikan pada zona di bawah 4 mil laut karena wilayah perairan laut di bawah 4 mil merupakan zona tangkapan tradisional. Selain untuk melidungi nelayan-nelayan kecil disekitar lokasi tersebut. Terdapat beberapa alasan untuk dilakukannya penertiban bagan tancap di area tersebut :
1. Bagan tancap yang ada di lokasi tersebut berdiri tanpa ijin dan bukan area yang direkomendasikan untuk mendirikan bagan.
2. Bahwa setiap pemanfaatan laut seharusnya mengurus ijin terlebih dahulu terkait pemanfaatan ruang laut, sehingga seharusnya Pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan harus bertindak tegas terhadap bagan-bagan illegal tersebut.
3. Bahwa budidaya kerang hijau akan mengakibatkan pencemaran pada kelestarian laut karena adanya temuan kandungan logam berat berupa merkuri dan senyawa kimia berbahaya yang ditemukan pada hasil tangkap kerang hijau di Teluk Jakarta.
4. Bagan tancap adalah alat tangkap menetap sehingga mengganggu alur pelayaran.
5. Sisa-sisa bambu dari bagan tancap yang roboh dapat merusak jaring, menumpuknya sampah dll.
Selain Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan instansi lain seperti Pemda Provinsi DKI Jakarta, Pemda Banten, instansi yang berkaitan dengan lingkungan hidup, perikanan dan nelayan, perhubungan laut, pengelola pelabuhan, serta yang berkaitan dengan tenaga kerja harus bekerjasama untuk menuntaskan permasalahan ini.
(Taufik Fajar)