Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Begini Cara Melaporkan Pinjol Ilegal

Feby Novalius , Jurnalis-Minggu, 31 Maret 2024 |21:13 WIB
Begini Cara Melaporkan Pinjol Ilegal
Begini Cara Melaporkan Pinjol Ilegal. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

Aplikasi LAPOR!

Aplikasi LAPOR! (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) merupakan aplikasi pengaduan yang dibuat oleh Unit Kerja Presiden.

LAPOR! Bisa diakses dan terhubung dengan 81 kementerian atau lembaga, 5 pemerintah daerah, 44 BUMN di Indonesia. Anda cukup membuka laman LAPOR! Di https://www.lapor.go.id/ atau melalui aplikasi mobile. Bisa juga via SMS di 1708

YLKI

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) kini juga menerima laporan pengaduan terkait pinjol ilegal dan fintech pendanaan bersama legal.

Anda bisa membuat laporan pengaduan secara online via website di http://pelayanan.ylki.or.id

LBH

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) salah satu concernnya adalah pinjaman online karena tingkat pelanggaran hukumnya yang naik dari waktu ke waktu juga terkait pelanggaran hukum dari beroperasinya suatu perusahaan pinjol.

Laporan pengaduan bisa secara online dengan mengisi formulir di website LBH Jakarta https://www.bantuanhukum.or.id/web/formulir-pengaduan-pos-korban-pinjaman-online-pinjol/ tentunya dengan melampirkan bukti-bukti pelanggaran.

Laporan ke Polisi

Melakukan laporan pengaduan ke polisi adalah hak setiap warga negara apabila merasa mengalami kerugian material dan non material.

Anda bisa mengumpulkan segala bukti ancaman, teror, pelecehan lalu kunjungi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan pengaduan.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement