JAKARTA - Cara melaporkan pinjol ilegal yang penting untuk diketahui. Sebab banyak aplikasi pinjaman online yang ternyata tidak semuanya resmi berizin OJK.
Bisa dilihat dari data sejak 2017 sampai 31 Juli 2023, Satgas telah menghentikan 6.894 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.193 entitas investasi ilegal, 5.450 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.
Satgas telah melaporkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk melakukan pemblokiran guna mencegah kerugian di masyarakat.
Oleh karena itu, jika masyarakat menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada Kontak OJK 157, WA (081157157157), email: [email protected] atau email: [email protected].
Mengutip informasi dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), jika fintech pendanaan bersama diawasi ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan, tidak sama dengan pinjol ilegal. Mereka seakan tiada matinya.
Ditutup satu akun, akan muncul dua atau tiga pinjol ilegal di waktu yang sama karena menggunakan teknologi yang membuat mereka mudah melakukan replikasi, tinggal copy paste dan ganti aplikasi. Aparatur dan OJK pun dibuat kewalahan untuk mengejar.
Pinjol ilegal ini tidak takut izinnya dicabut oleh regulator, mereka bergerak cepat tanpa aturan juga etika. Kasus pinjol ilegal pun mulai bermunculan, seperti proses penagihan yang tidak ‘manusiawi’, melipatgandakan pinjaman dana dan bunga lebih dari 100% apabila terjadi tunggakan, data di ponsel peminjam dana diambil tanpa adanya izin.
Berikut cara laporan pengaduan untuk fintech pendanaan bersama legal dan pinjol ilegal:
Segera lapor ke OJK apabila Anda dirugikan oleh pinjol ilegal.
Surat tertulis
Telepon ke 157 di jam operasional : Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 wib (kecuali hari libur)
E-mail : [email protected]
Mengisi form pengaduan yang bisa Anda akses di http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFPI)
AFPI lebih ke penanganan atas tindakan pelanggaran oleh anggota mereka. Namun, AFPI juga membuka layanan bagi masyarakat yang memiliki masalah dengan pinjol ilegal.
Posko pengaduan AFPI bisa diakses di:
Website : https://afpi.or.id/pengaduan
e-mail : [email protected] (dengan menyertakan dokumen dan bukti-bukti pengaduan)
Call center : 150 505 (bebas pulsa)
Jam operasional : Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 wib
Satgas Investasi OJK
Di Otoritas Jasa Keuangan ada Satgas Investasi yang bertugas melakukan penutupan aktivitas pinjaman ataupun investasi yang ilegal. Jadi, penutupan pinjol ilegal termasuk aplikasinya dilakukan oleh Satgas Investasi OJK.
Kontak Satgas Investasi :
Call center : (021) 1500 655
e-mail : [email protected]
Alamat : Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 10710 DKI Jakarta.