Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Sanksi 45 Pelanggar Kasus Pasar Modal

Dinar Fitra Maghiszha , Jurnalis-Selasa, 02 April 2024 |14:15 WIB
OJK Sanksi 45 Pelanggar Kasus Pasar Modal
OJK Sanksi 45 Pelanggar Kasus Pasar Modal. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan telah memberikan sanksi administratif atas pemeriksanaan kasus di pasar modal kepada 45 pihak. Ini dilakukan OJK terkait penegakan hukum di bidang pasar modal selama 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengatakan, pihaknya telah menjatuhkan denda sebesar Rp17,27 miliar, peringatan tertulis, hingga pembekuan.

“OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 45 pihak yang terdiri dari sanksi administratif, berupa denda sebesar Rp17.275.000.000, 13 perintah tertulis, 1 pembekuan izin perseorangan, dan 1 pencabutan izin orang perseorangan,” terang Inarno dalam Konferensi Pers, Selasa (2/4/2024).

Inarno menambahkan, pihaknya juga telah menerbitkan 2 peringatan tertulis serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp15,74 miliar kepada 179 pelaku jasa keuangan di pasar modal.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement