Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengumuman! PNS DKI Jakarta Tak Ada WFH, Bolos Kena Sanksi

Saskia Adelina Ananda , Jurnalis-Rabu, 17 April 2024 |06:15 WIB
Pengumuman! PNS DKI Jakarta Tak Ada WFH, Bolos Kena Sanksi
PNS DKI Tanpa wfh. (Foto: Okezone)
A
A
A

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah. Pemprov DKI Jakarta menerapkan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (Work From Home) secara selektif.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Maria Qibtya mengatakan WFH diberikan secara selektif, khususnya bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman selama libur Hari Raya Idulfitri 1445 H dan tidak memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

"Bagi pegawai ASN yang tugasnya dapat dikerjakan melalui media/aplikasi digital, selain sektor esensial seperti layanan kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, transportasi, utilitas dasar, dan sejenisnya, diberlakukan WFH pada 16-17 April 2024," kata Maria di Jakarta, Senin (15/4/2024).

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pengaturan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.

Pemerintah menetapkan aturan baru terkait penerapan kombinasi WFH dan WFO bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berlaku usai libur Lebaran 2024 pada Selasa-Rabu, 16 dan 17 April 2024. Hal ini untuk mengurangi kemacetan dan memperkuat manajemen arus balik Lebaran.

Baca Selengkapnya: PNS DKI Jakarta Tak Ada WFH, Wajib Masuk Hari Ini! Bolos Kena Sanksi

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement