Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pungutan Iuran Pariwisata dari Tiket Pesawat, Ini Penjelasan Anak Buah Luhut

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Senin, 22 April 2024 |18:20 WIB
Pungutan Iuran Pariwisata dari Tiket Pesawat, Ini Penjelasan Anak Buah Luhut
Pungutan Iuran Pariwisata dari Tiket Pesawat (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Wacana pembebanan iuran pariwisata dari tiket pesawat melalui rancangan peraturan tentang Dana Abadi Pariwisata Berkualitas tengah hangat dibicarakan.

Anak buah Luhut melalui Deputi Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kemenko Marves Odo RM Manuhutu mengatakan, saat ini wacana iuran pariwisata ke tiket pesawat masih dalam tahap kajian awal bersama para pihak terkait dan diskusi yang melibatkan berbagai sektor.

Dia memastikan kajian tersebut tentunya akan mempertimbangkan berbagai faktor, seperti dampak ekonomi dan sosial. Selain itu, kajian turut mempertimbangkan upaya untuk mendukung peningkatan target pergerakan wisatawan nusantara.

"Berbagai kebijakan terkait pariwisata berkualitas bertujuan untuk memberikan manfaat signifikan yang dampaknya akan dirasakan oleh masyarakat. Upaya ini sekaligus mendukung Indonesia Emas 2045," ujar Odo dalam keterangan resminya, Senin (22/4/2024).

Odo menjelaskan, rancangan ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem pariwisata berkualitas yang berlandaskan pada empat pilar, yaitu daya saing infrastruktur dasar, pengelolaan pariwisata berkelanjutan, keunikan destinasi, dan layanan pariwisata bernilai tinggi.

"Salah satu upaya konkrit menuju pariwisata berkualitas adalah konservasi lingkungan dengan melakukan antara lain rehabilitasi hutan bakau yang mempunyai kapasitas besar dalam menyerap karbon," katanya.

"Sebagaimana riset dari CIFOR, hutan bakau merupakan salah satu hutan terkaya karbon di kawasan tropis, yang mengandung lebih dari 1000 Mg karbon per hektar (Brief Center for International Forestry Research-CIFOR 2023)," jelasnya.

Odo mengungkapkan bahwa sebanyak 85% aktivitas wisata domestik menggunakan angkutan darat, 3% menggunakan angkutan perairan dan 12% menggunakan angkutan udara.

Adapun faktor penetapan harga tiket pesawat sebesar 72% ditentukan oleh empat aspek yaitu avtur (35%), overhaul dan pemeliharaan pesawat yang termasuk impor suku cadang (16%), sewa pesawat (14%), dan premi asuransi pesawat (7%).

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement