Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Viral! Beli Sepatu Impor Rp10 Juta Kena Bea Masuk Rp30 Juta, Kok Bisa?

Kristalensi Bunga Nauli Sihite , Jurnalis-Selasa, 23 April 2024 |09:29 WIB
Viral! Beli Sepatu Impor Rp10 Juta Kena Bea Masuk Rp30 Juta, Kok Bisa?
Beli sepatu impor kena bea masuk hingga Rp30 juta (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTAViral di media sosial seseorang mengeluhkan besarnya bea masuk barang impor hingga Rp30 juta. Akun TikTok radhikaalthaf menceritakan pengalamannya membeli sepatu impor seharga Rp10 juta namun dikenakan bea masuk sebesar Rp30 juta.

“Ini kok berulang terus ya kejadian di Bea Cukai? Masa beli sepatu harga 10 jutaan bea masuknya sampai 30 jutaan? Dan jika ada surat penetapan pembayaran bea masuk, cukai, pajak (sppbmcp), kenapa orangnya tidak dikasih tahu rinciannya?” tulin akun X PartaiSocmed, dikutip Selasa (23/4/2024).

Menjawab keluhan tersebut, Bea Cukai pun memberi penjelasan mengapa bea masuk yang dikenakan mencapai Rp30 juta.

Akun X Bea Cukai menjelaskan, pada importasi yang dilakukan oleh radhikaalthaf, jasa kiriman yang digunakan dalam hal ini DHL memberitahukan CIF atau nilai pabean USD35.37 atau Rp562.736. Informasi dari jasa kiriman tersebut digunakan oleh Bea Cukai untuk penetepan nilai barang.

“Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, nilai CIF atau nilai pabean atas barang tersebut adalah USD553.61 atau Rp8.807.935,” tulis akun Bea Cukai.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement