Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Beli Sepatu Rp10 Juta Kena Pajak Rp30 Juta, Dirjen Bea Cukai: Kita Selesaikan

Atikah Umiyani , Jurnalis-Sabtu, 27 April 2024 |15:25 WIB
Beli Sepatu Rp10 Juta Kena Pajak Rp30 Juta, Dirjen Bea Cukai: Kita Selesaikan
Bea Cukai Kemenkeu Bicara soal Barang Bawaan (Foto: Okezone)
A
A
A

 Sementara dari sisi kepabeanan juga akan memberikan kepastian waktu SLA dan penetapan kepabeanan sesuai dengan ketentuan perhitungan yang harus dijalankan.

Lebih lanjut Askolani juga menuturkan mengenai pengenaan denda yang juga telah diberlakukan sesuai dengan ketentuan untuk mencegah adanya kesalah informasi yang dilakukan oleh pelaku under invoicing.

"Dan itu bisa merugikan negara kalau kemudian nilai barang yang disampaikan tidak sesuai dengan harga barang sebenarnya yang kita punya akses, tau secara pasar global berapa sih harga barang itu. Jadi memang ada check and balanced yang harus kita lakukan secara transparan yag kemudian nilainya sesuai dengan yang telah ditetapkan," paparnya.

"(Jadi) kebijakan ini diberlakukan untuk melindungi industri dalam negeri, melindungi UMKM, melindungi ekonomi kita dan transparansi fiskal jadi hal yang memang harus diperkuat," tutupnya.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement