Adapun, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memangkas jumlah bandara internasional dari 34 bandara menjadi 17 saja. Kebijakan itu tertuang melalui Surat Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada 2 April 2024 lalu.
Agus memandang, beleid tersebut merupakan kebijakan yang tepat untuk memulihkan industri perberbangan di dalam negeri. Kendati, proses pengurangan masih harus dilakukan hingga menyisakan lima bandara internasional saja.
Lima bandara di Indonesia yang diusul melayani penerbangan internasional, diantaranya Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Bandara Internasional Juanda, Surabaya, dan Bandara Internasional Kualanamu Medan.
“Harus (dipangkas), saya sudah mendorong sejak 10 tahun yang lalu, supaya bandara untuk port of entry masuk ke negara itu tidak lebih dari 10. Amerika yang ratusan bandaranya internasional tapi port of entry hanya delapan, jadi kebanyakan untuk apa?” ungkap dia.
“Kan ini tujuannya kalau menurut Kementerian Pariwisata untuk menaikan turis, gak ada turis datang. Yang ada adalah airline kita mati karena rute-nya diambil oleh maskapai asing kan,” lanjutnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)