Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ditahan Bea Cukai sejak 2022, Akhirnya Alat Belajar SLB Diserahkan

Atikah Umiyani , Jurnalis-Senin, 29 April 2024 |15:06 WIB
Ditahan Bea Cukai sejak 2022, Akhirnya Alat Belajar SLB Diserahkan
Bea Cukai serahkan alat bantu belajar SLB yang ditahan sejak 2022 (Foto: MPI)
A
A
A

TANGERANG - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) akhirnya menyerahkan alat bantu pembelajaran siswa tunanetra milik SLB-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta. Sebelumnya bantuan alat belajar tersebut ditahan Bea Cukai sejak 2022.

"Kami serahkan, Alhamdulillah kami bisa tetapkan untuk pembebasan bea masuk untuk keyboard braile SLB," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Askolani, dalam Media Briefing Terkait Kewenangan Bea Cukai Dalam Proses Impor Barang Kiriman, Tangerang, Banten, Senin (29/4/2024).

Dalam kesempatan itu, Askolani pun membeberkan duduk perkara kasus tersebut. Diungkapkannya bahwa, pada saat keyboard braile itu masuk di Bea Cukai pada 18 Desember 2022 lalu, status barang tersebut melalui mekanisme barang kiriman. Sehingga diterapkan bea masuk sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Dari Luar Negeri.

"Dia tidak ada informasi, yang kemudian masuk ke kita sesuai barang kiriman ada penarifan sesuai barang kiriman," ungkapnya.

Namun setelah diketahui barang itu merupakan hibah untuk membantu SLB di Indonesia, tepatnya di kawasan Lebak Bulus Jakarta Selatan, maka pemerintah melalui DJBC memberikan bantuan berupa fasilitas pembebasan fiskal atas nama dinas pendidikan terkait untuk mengeluarkan barang bantuan itu.

Askolani bilang, aturan itu pun tercantum dalam PMK 200/PMK.04/2019. Katanya, DJBC juga telah menginformasikan terkait dokumen yang dibutuhkan pihak SLB untuk pengeluaran barang tersebut.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement