Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ternyata Segini Harga Tas Hermes yang Dirobek Pria WNI karena Tidak Mau Ditagih Pajak Bea Cukai Rp26 Juta

Rina Anggraeni , Jurnalis-Jum'at, 03 Mei 2024 |14:02 WIB
Ternyata Segini Harga Tas Hermes yang Dirobek Pria WNI karena Tidak Mau Ditagih Pajak Bea Cukai Rp26 Juta
Ilustrasi harga tas hermes yang dirobek ( Foto:Freepik)
A
A
A

JAKARTA – Ternyata segini harga tas Hermes yang dirobek pria WNI karena tidak mau ditagih pajak Bea Cukai Rp26 Juta. Hal ini berawal dari petugas Bea Cukai memeriksa barang dengan mesin X Ray.

Lantas berapa harga tas Hermes tersebut? Pasalnya Bea Cukai memberi tahu jika mereka harus membayar pajak atas barang bawaannya. Sebab harga dari tas Hermes tersebut sudah melebihi batas pembebasan bea masuk.

Ternyata segini harga tas Hermes yang dirobek pria WNI karena tidak mau ditagih pajak Bea Cukai Rp26 Juta yakni cukup mahal. Harganya sekitar USD4000.

"Nah ternyata ini kan ada invoice untuk tas ini ya seharga 36.800 Hongkong Dollar, kalau di kurs in di USD jadi 4000,” ujar petugas Bea Cukai.

Jika dirupiahkan sekitar Rp64 juta jika kurs rupiah Rp16.000. Tentunya, sebagai WNI harus membayar pajak tersebut.

Apalagi, sejak 10 Maret 2024 Direktorat Jenderal Bea Cukai telah menerapkan aturan terkait pembatasan barang bawaan penumpang dari perjalanan luar negeri.

Barang bawaan yang melebihi jumlah yang ditetapkan akan dikenakan biaya impor oleh Bea Cukai. Barang yang dikenakan biaya hanya barang baru yang dibuktikan dengan struk atau label barang baru.

Sementara itu, aturan membawa barang dari luar negeri tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Mengacu pada aturan tersebut, barang impor bawaan penumpang terdiri dari dua kategori.

Di pasal 7 ayat 2 PMK Nomor 203/PMK.04/2017 dijelaskan bahwa pejabat Bea dan Cukai berwenang menetapkan kategori barang bawaan penumpang berdasarkan manajemen risiko.

Untuk barang personal use, petugas Bea Cukai akan melayani melalui dua jalur, yakni hijau dan merah.

Jalur hijau berarti tanpa melalui pemeriksaan fisik. Sedangkan, jalur merah berarti melalui pemeriksaan fisik berdasarkan manajemen risiko.

Sedangkan pelaku perjalanan luar negeri yang membawa barang non personal use itu wajib membayar PDRI, yang meliputi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen dan pajak penghasilan 10 persen dengan NPWP atau 20 persen jika tidak memiliki NPWP.

PPN dan PPh tersebut dipungut atas Nilai Impor (NI), yang didapat dari menjumlahkan nilai pabean (NP) dan bea masuk.

Sementara jika barang kena cukai itu melebihi batas ketentuan fasilitas bebas cukai, maka akan dimusnahkan.

Pasal 13 ayat 3 PMK Nomor 203/PMK.04/2017 berbunyi, “Atas kelebihan jumlah tersebut langsung dimusnahkan oleh pejabat bea dan cukai dengan atau tanpa disaksikan penumpang yang bersangkutan”.

(Rina Anggraeni)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement