3. Alasan penahanan
Pada saat masuk ke Indonesia, status dari alat tersebut adalah barang kiriman bukan barang hibah. Sehingga diterapkan bea masuk sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Dari Luar Negeri.
"Dia tidak ada informasi, yang kemudian masuk ke kita sesuai barang kiriman ada penarifan sesuai barang kiriman," ungkap Askolani.
4. Peraturan Mengenai Barang Hibah
Alat SLB tersebut dikategorikan sebagai barang hibah dan sesuai dengan PMK 200/PMK.04/2019, barang hibah yang masuk ke Indonesia seharusnya bebas bea masuk.
Setelah mengetahui fakta bahwa alat tersebut merupakan barang hibah, pemerintah melalui DJBC memberikan keringanan dengan membebaskan bea masuk alat tersebut. DJBC juga telah menginformasikan kepada pihak SLB terkait dokumen yang dibutuhkan untuk pengeluaran barang tersebut.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)