JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap tiga unit kapal pencuri ikan ilegal yang kedapatan melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan Indonesia yaitu dua kapal di Laut Natuna dan satu kapal di Selat Malaka.
Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi, MM (Ipunk) saat Konferensi pers Operasi Penangkapan Kapal Ikan Asing di Pangkalan PSDKP Batam, Kepulauan Riau, menjelaskan PSDKP berhasil menangkap tiga kapal asing pencuri ikan ilegal di waktu bersamaan.
“Hari ini kami berhasil menangkap tiga kapal sekaligus, dua di Laut Natuna berbendera Vietnam dan satu di Selat Malaka berbendera Malaysia. Kami tidak kendor dan tanpa kompromi untuk tetap mengamankan setiap jengkal wilayah laut Indonesia,” ujarnya, Minggu (5/5/2024).
Ipunk sendiri yang mengawal langsung operasi penangkapan KIA di Laut Natuna menggunakan Kapal Pengawas (KP) Orca 02. Ia bertolak dari Pangkalan PSDKP Batam pada, (3/5/2024) malam pukul 23:00 WIB.
Pada hari Sabtu, 4 Mei 2024, pukul 09.03 WIB operasi penangkapan kapal ikan Vietnam membuahkan hasil. Aparat PSDKP berhasil menghentikan, memeriksa dan menahan (Henrikhan) 2 (dua) unit Kapal Ikan Asing (KIA) ilegal berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara.