JAKARTA – PT Sunra Asia Pasific Hi-Tech (Sunra Indonesia) melakukan groundbreaking pembangunan pabrik sepeda motor listrik di Kawasan Industri Kendal, Jawa Tengah. Dimulainya pembangunan pabrik Sunra Indonesia dengan total rencana investasi sebesar USD120 juta (setara Rp1,9 triliun) sekaligus menandai iklim investasi dalam negeri yang semakin kondusif terutama pada industri kendaraan listrik, khususnya kendaraan roda dua.
Sunra Indonesia telah resmi berinvestasi di pasar Indonesia sejak tahun 2023 lalu dengan skala investasi terbesar di industri kendaraan listrik roda dua. “Pembangunan pabrik Sunra di Indonesia penting untuk menjamin kualitas produk dan memberikan layanan purna jual dengan lebih baik,” kata Chairman Sunra Group Zhang Chongshun, Senin (6/5/2024).
Groundbreaking dilakukan oleh Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian Taufik Bawazier.
Di kesempatan yang sama Taufik Bawazier menyampaikan, dalam rangka memenuhi komitmen pemerintah Indonesia untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 11,89% dengan usaha sendiri sampai dengan 43,20% dengan bantuan internasional pada tahun 2030, saat ini pemerintah berfokus pada penerapan program percepatan peningkatan ekosistem elektrifikasi kendaraan bermotor.
Beberapa isu terkait perubahan iklim dan peningkatan tren penggunaan energi baru dan terbarukan telah menjadi katalisator transformasi industri kendaraan bermotor di Indonesia. Terkait transformasi tersebut, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLB-Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
Sejalan dengan Perpres 79 tahun 2023 tersebut, Kemenperin telah menerbitkan 2 (dua) Peraturan Menteri Perindustrian yakni Permenperin Nomor 28 Tahun 2023 tentang perubahan atas Permenperin Nomor 6 Tahun 2022 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan dan Ketentuan Perhitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) KBLB. Dan Permenperin Nomor 29 Tahun 2023 Tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Dalam Keadaan Terurai Lengkap dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap.