Pengguna juga dapat langsung menghubungi customer service aplikasi pinjaman online. Setelah tagihan telah diselesaikan, peminjam dapat mengajukan penghapusan data pribadi.
Menghubungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Jika ancaman-ancaman yang dilakukan pihak pinjaman online, pengguna dapat mengadukan ketidaknyamanan tersebut ke lembaga OJK.
Peminjam dapat menghubungi OJK melalui platform berikut:
Setelah menghubungi OJK, pengguna pinjol hanya perlu menungggu kelanjutannya, karena penelusuran akan dilakukan untuk menentukan tindakan lebih lanjut.
Kini pengguna aplikasi pinjaman online sudah mengetahui cara menghapus data di pinjol. Perlu diingat untuk senantiasa mengajukan pinjaman online di tempat yang sudah legal ya.