Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Pinjol Bisa Hangus Jika Tidak Dibayar?

Nekha Fatimah Nursadiyah , Jurnalis-Minggu, 12 Mei 2024 |15:10 WIB
Apakah Pinjol Bisa Hangus Jika Tidak Dibayar?
Apakah Pinjol Bisa Hangus Jika Tidak Dibayar? (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Apakah pinjol bisa hangus jika tidak dibayar? Belakangan ini sedang marak masyarakat Indonesia yang menolak bayar pinjaman online (pinjol).

Kebanyakan masyarakat beranggapan bahwa utang pinjol akan hangus begitu saja. Beberapa orang mungkin memiliki pertanyaan yang sama tentang apakah pinjol bisa hangus jika tidak dibayar.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan masih banyak masyarakat yang sengaja tidak membayar tagihan pinjol, khususnya pinjol ilegal. Hal tersebut disebabkan oleh stigma bahwa utang pinjol akan lunas dengan sendirinya.

Berdasarkan pernyataan mantan Menko Polhukam Mahfud MD jika melihat dari sudut pandang hukum perdata bahwa pinjol ilegal tidak sah. Banyak syarat yang tidak dipenuhi oleh pinjol ilegal, baik syarat subjektif maupun objektif.

Maka dari itu, pinjaman awal yang sudah diterima artinya tidak sah di mata hukum dan boleh saja untuk tidak dibayarkan. Jika tetap ditagih, maka peminjam dapat melaporkannya kepada Polisi.

Berbeda halnya dengan pinjol legal, pinjol legal tentu sudah berlegalitas izin OJK. Sehingga pinjaman yang berasal dari pinjol legal telah memenuhi persyaratan hukum yang berlaku, maka pinjaman yang diberikan kepada debitur juga sah secara hukum.

Setiap pinjaman yang diberikan oleh pinjol legal juga akan mematuhi semua peraturan yang telah ditetapkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), termasuk suku bunga harian dan prosedur penagihan hutang kepada pelanggan.

Sementara itu, dalam aturan yang tertulis dalam Lampiran III SK Pengurus AFPI 02/2020 poin C angka 3 huruf (d), tertulis setiap penyedia layanan pinjol memang dilarang untuk melakukan penagihan secara langsung kepada debitur atau peminjam uang secara langsung.

"Setiap penyelenggara tidak diperbolehkan melakukan penagihan secara langsung kepada penerima pinjaman gagal bayar setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman," tulis aturan tersebut.

Pinjol memiliki batas waktu maksimum 90 hari untuk menagih hutang dari pengguna layanan. Namun sayangnya, masih sering terjadi kesalahpahaman pengguna layanan yang mengira utang mereka secara otomatis hangus.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement