Faktanya jika seorang peminjam mengalami gagal bayar selama lebih dari 90 hari sejak tanggal jatuh tempo pinjaman, pihak penyelenggara pinjol dapat menggunakan layanan pihak ketiga dari perusahaan penagihan yang telah berlegalitas OJK.
Di samping itu, pihak dari pinjol juga memiliki hak untuk menunjuk kuasa hukum guna melakukan langkah hukum terhadap debitur yang masih memiliki utang sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa jika pengguna layanan pinjol memiliki utang yang belum lunas lewat dari 90 hari, maka penyelenggara pinjol dilarang untuk menagih secara langsung. Namun, ini tidak berarti bahwa utang debitur otomatis dianggap sudah lunas, melainkan tetap harus membayarkan kewajibannya.
(Feby Novalius)