Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Poros Maritim Dunia, Begini Cara RI Siapkan Siapkan Awak Kapal Berdaya Saing

Saskia Adelina Ananda , Jurnalis-Jum'at, 17 Mei 2024 |18:06 WIB
Poros Maritim Dunia, Begini Cara RI Siapkan Siapkan Awak Kapal Berdaya Saing
Poros Maritim Dunia, Ini Cara RI Siapkan Awak Kapal Berdaya Saing (Foto: Dokumentasi Kemenhub)
A
A
A

Tidak hanya itu, dasar pelaksanaan kegiatan usaha perekrutan dan penempatan awak kapal juga telah termaktub dalam pemenuhan kesesuaian Konvensi Internasional tentang Ketenagakerjaan Maritim yang telah di ratifikasi melalui Undang Undang No. 15 Tahun 2016, dimana masih perlunya penyesuaian terhadap kebutuhan secara berkelanjutan di masa mendatang, khususnya bagi pelaut berkebangsaan Indonesia.

“Kami berharap melalui Bimtek ini seluruh peserta dapat memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif serta memberikan masukan konstruktif, terutama terkait materi yang memerlukan perhatian lebih lanjut,” tambahnya.

Pada kegiatan ini juga, Direktorat Perkapalan dan Kepelautan sekaligus menyosialisasikan putusan Mahkamah Agung No.67 P/HUM/2022, sebagai putusan yang Bersifat Tetap, berisikan bahwa perekrutan dan penempatan Awak Kapal tidak dapat disamakan dengan Pekerja Migran, dan didasarkan pada peraturan perundangan-undangan yang berbeda sehingga sudah sewajarnya kewenangan terkait penerbitan perizinan usaha perekrutan dan penempatan awak kapal dilaksanakan oleh instansi yang berbeda.

Dalam hal ini untuk perizinan terkait perekrutan dan penempatan Awak Kapal berbendera Indonesia dan Kapal Asing di luar negeri dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan sedangkan perizinan terkait Pekerja Migran Indonesia dilaksanakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement