Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Barang Apa Saja yang Bisa Kena Bea Cukai? Ini Jawabannya

Jihaan Haniifah Yarra , Jurnalis-Jum'at, 17 Mei 2024 |18:14 WIB
Barang Apa Saja yang Bisa Kena Bea Cukai? Ini Jawabannya
Barang Apa Saja yang Bisa Kena Bea Cukai? Ini Jawabannya. (Foto: Okezone.com/Bea Cukai)
A
A
A

JAKARTA - Barang apa saja yang bisa kena Bea Cukai? menarik untuk diketahui, pasalnya sore ini pemerintah menggelar konferensi pers terkait pengaturan kembali kebijakan lartas barang impor.

Namun bila mengacu pada Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (PerBPOM) No. 28 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36 Tahun 2023 yang diberlakukan pada 10 Maret 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor telah menjelaskan mengenai jenis barang yang dibatasi Bea Cukai.

Berikut beberapa barang yang dibatasi dan barang apa saja yang bisa kena Bea Cukai? ini jawabannya dirangkum dari berbagai sumber :

Obat

Obat solid atau padat seperti tablet, kaplet, kapsul, pil dan lainnya hanya diperbolehkan 30 pcs per orang. Obat semi solid atau semi padat seperti krim, salep, gel, suppositoria dan lainnya hanya diperbolehkan 3 pcs per orang. Obat liquid atau cair seperti, sirup, emulsi, suspensi, dan lainnya hanya diperbolehkan 3 pcs per orang. Aerosol 3 pcs per orang. Sesuai dengan resep dokter untuk kebutuhan maksimal 90 hari pengobatan.

Obat bahan alami, Obat kuasi, dan suplemen kesehatan dibatasi maksimal 5 pcs per penumpang dengan catatan.

Kosmetik hanya maksimal 20 pcs per penumpang.

Pangan

Produk pangan olahan untuk keperluan medis khusus (PKMK) dibatasi sesuai dengan resep dokter. Sedangkan produk pangan olahan lainnya, kecuali minuman beralkohol dibatasi 5kg per penumpang.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement