Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Barang Apa Saja yang Bisa Kena Bea Cukai? Ini Jawabannya

Jihaan Haniifah Yarra , Jurnalis-Jum'at, 17 Mei 2024 |18:14 WIB
Barang Apa Saja yang Bisa Kena Bea Cukai? Ini Jawabannya
Barang Apa Saja yang Bisa Kena Bea Cukai? Ini Jawabannya. (Foto: Okezone.com/Bea Cukai)
A
A
A

Pakaian dan aksesoris pakaian jadi

Barang tekstil jadi lainnya seperti, selimut, tirai, sprei, dan lainnya yang dibatasi maksimal 5 potong per orang.

Telepon seluler, laptop, tablet dan lain sebagainya dibatasi maksimal 2 unit per orang dalam 1 tahun.

Tas maksimal 2 pcs per orang.

Mainan dengan maksimal FOB USD$1.500.

Mutiara dengan maksimal FOB USD$1.500.

Beras, jagung, gula, bawang putih, dan produk hortikultura lainnya dengan maksimal 5 kg per orang.

Sigaret maksimal 200 batang per orang dewasa.

Cerutu maksimal 25 batang per orang dewasa.

Tembakau iris atau produk hasil tembakau lainnya maksimal 100 gram.

Minuman mengandung etil alkohol maksimal 1 liter.

Nah itu dia beberapa barang yang dibatasi dan bisa kena bea cukai. Semoga artikel ini dapat membantu masyarakat dalam mengetahui barang apa saja yang bisa kena Bea Cukai? ini jawabannya.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement