JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan Starlink, sebuah layanan internet berbasis satelit, tidak mendapatkan insentif pajak dari pemerintah, dan tetap wajib melakukan pembayaran sebagaimana operator lainnya.
“Pokoknya, apa yang dibebankan kepada operator seluler atau operator telekomunikasi di Indonesia harus juga sama dibebankan kepada Starlink, supaya level of playing field-nya sama,” kata Budi Arie ketika ditemui di Badung, Bali, Minggu (19/5/2024).
Oleh karena itu, tutur Budi melanjutkan, apabila operator lain membayar pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh), maka Starlink juga diberikan beban serupa.
“Tidak ada (insentif khusus). Cuma Starlink mau berusaha di Indonesia, (kami bilang) oke,” ujar Budi.
Dalam kesempatan tersebut, Budi menjelaskan bahwa layanan Starlink dapat membantu Indonesia untuk mengatasi permasalahan internet yang dihadapi oleh daerah-daerah 3T atau tertinggal, terdepan, dan terluar.