Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Simak Cara Hapus Data Pinjol bagi Nasabah yang Belum Lunas

Faradilla Indah Siti Aysha , Jurnalis-Rabu, 22 Mei 2024 |06:25 WIB
Simak Cara Hapus Data Pinjol bagi Nasabah yang Belum Lunas
Cara Hapus Data di Pinjol. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA — Data nasabah pengguna pinjaman online yang belum lunas ternyata dapat dihapus. Salah satu syarat untuk menghapusnya adalah melunasi seluruh pinjaman terlebih dahulu.

Belakangan ini sering terjadi kasus dimana debt collector mendatangi rumah nasabah peminjam pinjol lalu menagih utang dengan menggunakan kekerasan. Menghapus data yang tersimpan di sistem pinjol dapat menghindari hal tersebut terjadi.

Berikut cara yang dapat digunakan untuk menghapus data di pinjol yang belum lunas:

Menghubungi OJK

Opsi pertama untuk menghapus data nasabah yaitu menghubungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjaga keamanan.

Aplikasi pinjaman online yang berlegalitas OJK seharusnya mengikuti prosedur operasional standar (SOP) yang ditetapkan oleh OJK. Oleh karena itu, jika ada kecurigaan terhadap aktivitas yang mencurigakan, nasabah dapat melaporkan langsung pada OJK.

Nasabah dapat mengirimkan laporan mengenai pinjaman online tersebut kepada OJK melalui beberapa platform berikut, diantaranya:

Situs resmi Otoritas Jasa Keuangan di www.ojk.go.id

Alamat email OJK di [email protected].

WhatsApp OJK di nomor 081-157-157-157

Kontak resmi OJK di nomor 157.

Menghapus Data dalam Aplikasi Pinjol

Lakukanlah beberapa cara dibawah ini, sebelum nasabah melakukan uninstall aplikasi pinjol:

Buka menu 'Pengaturan'.

Pilih 'Aplikasi' dan lanjutkan dengan memilih 'Kelola Aplikasi'.

Cari dan pilih aplikasi pinjaman online yang Anda gunakan.

Ubah izin aksesnya melalui opsi 'Perizinan Aplikasi'.

Nonaktifkan semua izin pada aplikasi tersebut dan selesaikan prosesnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement