Pihak berwenang tersebut adalah pihak kepolisian setempat. Nasabah juga harus melampirkan berbagai bukti yang sah untuk memperkuat laporan sehingga kasus dapat segera ditangani.
4. Hapus Izin Operasi Aplikasi Pinjol
Nasabah juga dapat melakukan tips ini dengan menghapus cache serta data aplikasi pinjol yang digunakan dan terinstal di handphone nasabah.
Tidak hanya itu, nasabah juga bisa langsung mengambil tindakan untuk uninstall aplikasi pinjol tersebut, guna meminimalisir risiko penyebaran data secara lebih luas.
Nah itulah bagaimana cara mengatasi pinjol yang berani sebar data. Dengan langkah solusi tersebut, diharapkan praktik pinjol ilegal yang menyebarkan data nasabah dapat diminimalisir. Perlindungan terhadap data pribadi bukan hanya tanggung jawab nasabah, tetapi juga lembaga keuangan serta pemerintah.
(Feby Novalius)