Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Berantas Judi Online, Telegram Segera Ditutup!

Binti Mufarida , Jurnalis-Jum'at, 24 Mei 2024 |12:43 WIB
Tak Berantas Judi Online, Telegram Segera Ditutup!
Telegram Segera Ditutup Gegara Tak Kooperatif Berantas Judi Online. (Foto: okezone.com/Calpbell)
A
A
A

Budi Arie menekankan akan mendenda penyelenggara platform digital sebesar Rp500 Juta jika masih membiarkan konten judi online tersebar di platform digital.

“Jika tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform anda, maka saya akan mengenakan denda sampai dengan Rp500 juta per konten. Saya ulangi, saya akan denda sampai dengan Rp500 Juta per konten,” ujarnya.

Menurut Budi Arie, langkah itu diambil sesuai dengan regulasi yang telah berlaku di Indonesia yaitu Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta ketentuan perubahan dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat serta ketentuan perubahan.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement