Para nasabah pinjol yang menjadi korban dihimbau untuk tetap tenang. Kumpulkan seluruh bukti yang ada dan laporkan kepada pihak yang berwenang.
Berikut adalah beberapa solusi yang bisa dijadikan opsi bagi para korban:
1. Lapor ke Polisi
Langkah pertama yang harus diambil adalah melaporkan insiden ini kepada pihak yang berwenang. Untuk melaporkan penyalahgunaan data pribadi, maka dapat mengunjungi situs web Patrolisiber.id atau mengirim email ke [email protected].
2. Lapor ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)
Kementerian Komunikasi dan Informasi memiliki peran dalam mengatur dan mengawasi layanan internet di Indonesia. Mereka memiliki mekanisme pelaporan untuk kontak illegal, termasuk penyalahgunaan data pribadi.
Yang bersangkutan dapat melaporkan ke laman aduankonten.id. Selain itu, juga bisa mengirim email ke [email protected]
3. Lapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
OJK adalah Lembaga yang mengatur sektor jasa keuangan di Indonesia. Mereka memiliki tim khusus untuk menangani keluhan terkait pinjaman online illegal.
Sebagai korban dapat menghubungi OJK melalui hotline 157 atau juga menghubungi melalui email [email protected].
Baca Selengkapnya: Bagaimana jika KTP Dipakai Orang Lain untuk Pinjaman Online? Ini Solusinya
(Feby Novalius)