Purbaya juga menyampaikan bahwa sebagai upaya meningkatkan pemahaman tentang tingkat bunga penjaminan, LPS kembali menyampaikan bahwa tingkat bunga penjaminan merupakan batas suku bunga simpanan maksimal agar simpanan nasabah perbankan dapat masuk dalam program penjaminan simpanan.
“Berkenaan dengan hal tersebut, kami menghimbau agar bank transparan dan terbuka menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini,” kata Purbaya.
“Di antaranya melalui penempatan informasi di tempat yang mudah diketahui nasabah dan melalui media informasi serta channel komunikasi bank kepada nasabah,” lanjut Purbaya.
Selanjutnya dalam rangka memperkuat perlindungan dana nasabah serta upaya menjaga kepercayaan nasabah deposan. LPS juga menghimbau agar bank selalu memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan dimaksud dalam rangka penghimpunan dana.
Selain itu, dalam menjalankan operasional bank juga diminta tetap mematuhi pengaturan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta ketentuan pengelolaan likuiditas oleh Bank Indonesia.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)