JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menyusun regulasi yang akan mengatur para pekerja informal, seperti ojek online (ojol), kurir dan lain sebagainya sebagai peserta Tapera.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Kemnaker Indah Anggoro Putri menjelaskan, regulasi tersebut juga akan dibuat untuk mengatur para pekerja di sektor informal untuk menjadi wajib kepesertaan BP Tapera seperti para pekerja swasta.
"Memang saat ini kami Kementerian Ketenagakerjaan sedang menyusun regulasi teknis dalam bentuk Permenaker mengenai pengaturan tentang ojol, ini pun belum selesai, kami masih public hearing," ujar Indah dalam konferensi pers di Kantor Sekretariat Presiden, Jumat (31/5/2024).
Indah menjelaskan, regulasi yang saat ini tengah disusun berbentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). Namun saat ini memang masih dalam kajian, termasuk menimbang kemungkinan untuk menjadi peserta wajib Tapera seperti yang diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).