"Kita pertemukan atau kita harmonikan antara Permenaker perlindungan bagi pekerja ojol dan platform digital workers dengan penting atau urgent tidak mereka ini masuk dalam skema Tapera. Jadi kalau sekarang belum bisa saya jawab," sambungnya.
Terkait kepesertaan Tapera yang menyasar kepada para pekerja formal ini, Indah menegaskan baru akan diimplementasikan rencananya pada tahun 2027. Hal itu sambil menunggu aturan teknis dari Kementerian Ketenagakerjaan karena berkaitan dengan hubungan industrial.
"Nanti akan diatur dalam Permenaker, nanti akan diatur dalam Permen tersebut, dan masih tahun 2027. Jadi terbitnya PP ini tidak langsung memotong upah pekerja, karena akan diatur dalam Permenaker," kata Indah.

(Dani Jumadil Akhir)