Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Impor Bahan Peledak Milik Pindad Tertahan di Pelabuhan, Ini Penjelasan Kemenperin

Farida Syifa Anandita , Jurnalis-Sabtu, 01 Juni 2024 |19:10 WIB
Impor Bahan Peledak Milik Pindad Tertahan di Pelabuhan, Ini Penjelasan Kemenperin
Kemenperin jelaskan soal impor bahan peledak pindad yang tertahan di pelabuhan (Foto: Okezone)
A
A
A

Dia menambahkan, Mendag nampaknya tidak cermat dengan Permendag-nya sendiri terkait dengan perizinan impor bahan peledak.

“Karenanya, Kemenperin menyayangkan pernyataan Kemendag tersebut” tegas Febri.

Kemenperin menyampaikan agar Kemendag sebaiknya juga mencermati masalah lamanya waktu terbit Persetujuan Impor (IP) dari Kemendag selama masa kebijakan lartas diberlakukan pada bulan Maret-Mei 2024.

Kemenperin telah menerbitkan 1.086 Pertek terkait komoditas Besi Atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya pada periode tersebut. Namun, PI yang diterbitkan oleh Kemendag terkait dengan sejumlah pertek tersebut hanya sejumlah 821 PI.

Karenanya, Kemenperin mempertanyakan mengapa justru PI Kemendag terbit lebih sedikit dan lebih lama dari terbitnya Pertek Kemenperin. “Hal ini juga membuktikan bahwa penyebab menumpuknya kontainer berisi barang impor di Pelabuhan bukan disebabkan oleh Pertek yang diterbitkan Kemenperin,” Jubir menekankan.

Febri juga berpesan, menperingati hari lahirnya Pancasila, marilah kita bersama-sama menghayati dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam pengelolaan Negara dan Pemerintahan.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement