Pj. Gubernur Akmal pun mendorong seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menjadi garda terdepan dalam menjalankan kewenangan-kewenangan yang telah diamanatkan dalam UU DKJ.
“Rakyat Indonesia melalui DPR sudah memberikan kepercayaan dengan hadirnya UndangUndang Nomor 2 Tahun 2024, ini Undang-Undang yang sangat hebat sekali, memberikan ruang-ruang kewenangan dan privilege untuk mengelola otonomi secara khusus sangat besar, namun ini akan tidak ada artinya, tanpa kehadiran aktor-aktor yang akan menyelenggarakan berbagai kewenangan ini dengan baik, Siapa itu? ASN Jakarta,” tegas Pj. Gubernur Akmal.
Pj. Gubernur Akmal menilai, otonomi daerah sangatlah penting untuk meningkatkan pelayanan publik. Sebab menurutnya, dengan memiliki otonomi sendiri setiap daerah dapat mengoptimalkan berbagai potensi yang dimilikinya. Dengan begitu, mereka bisa menentukan jenis serta metode layanan yang dibutuhkan warganya.
“Sejatinya otonomi daerah itu dihadirkan agar daerah bisa mengoptimalkan potensi-potensi mereka sehingga itu tercermin dari kualitas pelayanan publiknya yang betul-betul berbasis karakteristik daerah masing-masing. Dengan demikian, mereka lebih paham jenis layanan apa dan metode layanan seperti apa yang harus disiapkan untuk warganya masing-masing,” ungkap Pj. Gubernur Akmal.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)