Untuk pensiunan, Kemenkeu menggelontorkan Rp11,7 triliun dari APBN. "Jadi totalnya kami perkirakan adalah Rp50,8 triliun," tambahnya.
Pembayaran gaji ke-13 PNS mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Sejumlah aparatur negara yang akan menerima gaji ke-13, terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS), CPNS, pegawai pemerintah dengan kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri dan pensiunan.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.