Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Alasan Wakil Rakyat Setujui Destry Damayanti Jadi Deputi Gubernur Senior BI 2 Periode

Anggie Ariesta , Jurnalis-Senin, 03 Juni 2024 |18:08 WIB
Ini Alasan Wakil Rakyat Setujui Destry Damayanti Jadi Deputi Gubernur Senior BI 2 Periode
Komisi XI Setujui Destry Damayanti Kembali Jadi Deputi Gubernur Senior BI. (Foto: Okezone.com/BI)
A
A
A

JAKARTA - Komisi XI DPR RI menyelesaikan rangkaian Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) terhadap calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti untuk periode 2024-2029.

Ketua Komisi XI DPR RI Kahar Muzakir mengatakan, rapat tersebut ditutup dengan menyetujui Destry menjadi Deputi Gubernur Senior BI periode mendatang.

“Sekarang kan di Komisi disetujui (lalu) besok dirapatkan di paripurna. Kalau paripurna setuju (maka) terpilihlah dia menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia periode selanjutnya,” tutur Kahar saat ditemui usai rapat Senin (3/6/2024).

Saat ini Destry Damayanti merupakan Deputi Gubernur Senior BI periode 2019-2024. Dalam uji kelayakan dan kepatutan ini, Destry merupakan calon tunggal yang kembali diusulkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pada kesempatan tersebut, Kahar mengatakan secara gamblang bahwa hingga saat ini belum ada keluhan yang disampaikan, semasa Destry menjabat pada posisi yang sama di periode berjalan ini.

Dia juga menyampaikan, Anggota Komisi XI DPR RI yang hadir pada rapat tersebut juga telah menyetujui pencalonan kembali Destry. Sehingga hasil uji kelayakan dan kepatutan tersebut bisa segera dibahas di rapat paripurna.

“Pertimbangannya tadi dia (Destry Damayanti) sudah memaparkan, bunyinya itu kan fit and proper test. Apakah dia cocok untuk menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia periode kedua? Periode kesatu dia kan sudah cocok dan tidak ada complain. Tadi dia sudah memaparkan dan menurut kawan-kawan itu cocok. Jadi kita putuskan sepakat,” ungkap politisi Fraksi Partai Golongan Karya itu.

Pengusulan nama Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia oleh pemerintah kepada DPR RI dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (1), ayat (3), ayat (5), dan ayat (9) UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 4/2003 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Termaktub dalam aturan tersebut bahwa Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

Setelah disetujui di tingkat komisi terkait, DPR RI akan memberikan persetujuan resmi pada hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap Deputi Gubernur Senior BI dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Adapun Rapat Paripurna pengesahan Destry rencananya akan diselenggarakan pada Selasa (4/6/2024), masa jabatan Deputi Gubernur Senior BI periode 2019-2024 sendiri akan berakhir pada 7 Agustus 2024 mendatang.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement