"Kalau gak ada kan susah. Kalau gak punya BPJS kesehatan mahal, kalau BPJS kan gratis. Jadi gak masalah harus punya, kalau celaka siapa yang mau bayar. Masyarakat tinggal menjalankan aja," tambahnya.
Lebih lanjut, Agus mengatakan kebijakan yang mengharuskan memiliki JKN ketika ingin membuat SIM dapat memberikan dampak positif tatanan negara. Ia menyebut aturan ini sebagai bentuk peningkatan layanan masyarakat.
"Seperti KTP sekarang di Jakarta dibersihkan, tinggal di Bodetabek masih KTP Jakarta kan gak boleh, terus marah-marah. Nanti kalau dapet bansos 2x kan gak adil. Sama BPJS juga (harus dibenahi)," ujar Agus.
"Makanya kalau mau semua persyaratan hidup di sebuah negara itu mau lancar, semua harus mematuhi perintah Undang-Undang," tandasnya.
Untuk diketahui, masyarakat yang ingin mendaftar dan memperpanjang SIM baik SIM A, SIM B dan SIM C wajib terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Aturan ini sedang dalam tahap uji coba oleh pemerintah bersama Polri dan BPJS Kesehatan.
Kasi Binyan SIM Subdit SIM Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo mengungkapkan, uji coba ini dilakukan mulai 1 Juli hingga 30 September 2024 di tujuh layanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM di wilayah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.
"Jadi yang perlu diketahui bahwa sampai dengan tanggal 1 Juli hingga September, kita masih melaksanakan uji coba. Apapun kejadiannya, SIM akan tetap kita berikan. Setelah nanti proses uji coba, kita akan melihat tahap-tahapannya," ujar Faisal.
Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun mengapresiasi terhadap komitmen Polri yang menerbitkan regulasi tersebut untuk memastikan pemohon SIM sudah menjadi peserta JKN aktif.
Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan semangat program JKN BPJS Kesehatan selama satu dekade berjalan. Dia berujar, ratusan juta masyarakat telah merasakan manfaat JKN. Dengan aturan baru ini, targetnya 98% penduduk Indonesia terdaftar Program JKN pada 2024.
"Pemerintah tidak berkehendak bahwa Program JKN ini memberatkan masyarakat yang tidak mampu. Itulah sebabnya ada 140 juta masyarakat Indonesia, iurannya ditanggung oleh pemerintah, baik itu pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Jadi kami harapkan itu tidak mempersulit masyarakat, karena targetnya yang belum terdaftar JKN," ucap David.
(Taufik Fajar)