Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jangan Panik! Ikuti Langkah Ini jika Data Pribadi Disebar Pinjol

Faradilla Indah Siti Aysha , Jurnalis-Jum'at, 07 Juni 2024 |04:15 WIB
Jangan Panik! Ikuti Langkah Ini jika Data Pribadi Disebar Pinjol
Lakukan hal ini jika data pribadi disebar pinjol (Foto: Shutterstock)
A
A
A

• Lapor Polisi

Nasabah yang data pribadinya disebarkan oleh pihak jasa pinjaman dapat melaporkan kasus tersebut kepada pihak polisi. Hal tersebut dikarenakan, pihak jasa pinjol tersebut telah melanggar hukum.

• Lapor Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Selain itu, nasabah juga dapat melaporkan kasus penyebaran data pribadi tersebut kepada pihak otoritas jasa keuangan (OJK). Hal tersebut dapat membantu nasabah untuk penyelesaian masalah dengan cepat. Pihak OJK juga dapat mengambil tindakan kepada pinjol ilegal yang meresahkan.

Baca Selengkapnya: Begini Cara Hentikan Pinjol yang Sebar Data Pribadi

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement