Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Cara Ampuh Mengatasi DC Pinjol Nakal yang Terlanjur Hubungi Kontak Darurat Nasabah

Rina Anggraeni , Jurnalis-Jum'at, 07 Juni 2024 |07:37 WIB
5 Cara Ampuh Mengatasi DC Pinjol Nakal yang Terlanjur Hubungi Kontak Darurat Nasabah
Ilustrasi cara ampuh atasi pinjol nakal ( Foto : Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Ada 5 cara ampuh mengatasi DC pinjol nakal yang terlanjur hubungi kontak darurat nasabah. Pasalnya beberapa kerbat nasabah mengalami tegang saat bertemu hingga ditelpon oleh penagih utang.

Biasnya gugup atau takut dengan apa yang mungkin mereka katakan. Sehingga, semakin sulit berpikir jernih atau merespons dengan tepat.

Untuk itu ada 5 cara ampuh mengatasi DC pinjol nakal yang terlanjur hubungi kontak darurat nasabah:

1. Bersikap tenang

Berkomunikasi secara tenang dengan debt collector dapat mempermudah penyelesaian utang kerabat Anda. Usahakan saat mengangkat telepon tidak panik dan hadapi dengan berkomunikasi secara lancar.

2. Atur Informasi Anda

Sebelum memutuskan suatu tindakan, harus mengatur setiap informasi yang Anda miliki mengenai hutang tersebut. Jika mereka mencoba menagih utang yang bukan milik Anda, pastikan memiliki informasi dan korespondensi yang benar untuk menyengketakannya.

3. Ketahui Hak Anda

Otoritas Jasa Keuangan menetapkan serangkaian pedoman yang menentukan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh penagih utang.

Agen penagihan utang tidak diperbolehkan melecehkan Anda, keluarga atau rekan kerja. Mereka mungkin mengancam untuk menelepon atasan Anda, namun mereka hanya dapat memverifikasi pekerjaan. Mereka tidak dapat mempublikasikan utang Anda secara publik atau mengambil alih barang-barang yang tidak terkait dengan utang tersebut.

4. Ganti nomer telepon

Mengganti nomor HP hanya dapat membantu dengan sifat yang sementara. Hal tersebut hanya dapat mengurangi kontak dari pihak pinjol agar peminjam dapat bernapas sebentar untuk kemudian dapat menyelesaikan masalah tersebut.

5. Laporkan ke OJK atau Satgas Waspada Investasi

Jika Anda merasa mendapatkan intimidasi dan ancaman dari debt collector layanan pinjol, segera laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Satgas Waspada Investasi. Selain itu, Anda juga bisa melapor ke kantor polisi.

Pihak-pihak tersebut akan memberikan bantuan dan melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

(Rina Anggraeni)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement