Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

6 Fakta Ormas Dapat Izin Usaha Tambang, Syaratnya Ketat

Farida Syifa Anandita , Jurnalis-Sabtu, 08 Juni 2024 |04:15 WIB
6 Fakta Ormas Dapat Izin Usaha Tambang, Syaratnya Ketat
Izin Usaha Tambang untuk Ormas. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) prioritas kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.

Keputusan tersebut menjadi sorotan, karena posisi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) justru dipertanyakan.

Okezone pun merangkum fakta-fakta terkait ormas bisa dapat izin usaha tambang, Sabtu (8/6/2024):

1. Aturan Ormas Dapat IUPK

Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang Perubahan Atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Dalam Pasal 83A PP 25/2024 menyebutkan bahwa baru itu mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).

2. Diperlukan Kejelasan

PP Nomor 25 Tahun 2024 secara gamblang menekan bahwa ormas menjadi prioritas mendapatkan penawaran WIUPK dan izin pengelolaan tambang.

Sementara itu, Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 juga mengamanahkan bila BUMN dan BUMD mendapat prioritas pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara,

“Dalam Peraturan Pemerintah ini disebutkan ormas mendapatkan prioritas, seperti itu. Nah, itu juga tidak boleh bertentangan dengan UU, maka dilihat dalam UU 3/2020 itu dijelaskan bawah BUMN, BUMD itu mendapatkan prioritas,” ujar Sekretaris Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Resvani.

3. Syarat Ormas Dapat IUPK

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi mengatakan, apabila badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan tidak memenuhi 3 syarat maka tidak bisa mendapat izin tersebut.

"Syaratnya ada tiga, yang punya kemampuan teknis, finansial sama manajemen. Kalau tidak bisa penuhi syarat, ya tidak bisa," tegasnya ketika ditemui di kantornya, Kementerian ESDM, Jakarta.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement