Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ngeri! 824 Entitas Ilegal Diblokir, Pinjol Paling Banyak

Cahya Puteri Abdi Rabbi , Jurnalis-Selasa, 11 Juni 2024 |16:01 WIB
Ngeri! 824 Entitas Ilegal Diblokir, Pinjol Paling Banyak
Mengerikan Jumlah Pinjol Ilegal di Indonesia. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

Menindaklanjuti hal tersebut, kata Hudiyanto, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 101 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat.

Lebih lanjut, Satgas terus mengimbau agar masyarakat selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.

“Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram,” pungkas Hudiyanto.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement