Kepada para debitur yang masih memiliki kewajiban kepada BPR Karya Remaja Indramayu dihimbau agar segera menyelesaikan kewajibannya.
LPS melalui Tim Likuidasi akan melakukan lelang agunan melalui KPKNL serta melakukan kerja sama dengan pihak Kejaksaan Negeri Indramayu dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. LPS pun sudah memiliki MoU dengan pihak Kejaksaan Agung RI.
(Feby Novalius)