JAKARTA - Pajak reklame di Jakarta diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny mengatakan, pajak reklame di Jakarta yang tertuang dalam perda merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
“Ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan daerah,” tuturnya.
Melalui artikel ini, kita akan mengupas tentang pajak reklame yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.
Pajak Reklame
Pajak reklame merupakan pajak atas penyelenggaraan reklame. Reklame sendiri merupakan benda, alat, perbuatan, atau media yang bertujuan untuk memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan atau menarik perhatian khalayak terhadap sesuatu.
Objek Pajak Reklame
Objek pajak reklame adalah semua penyelenggaraan reklame, seperti reklame papan/billboard/videotron/megatron, reklame kain, dan reklame melekat/stiker.
Kemudian, reklame selebaran, reklame berjalan (termasuk pada kendaraan), reklame udara, reklame apung, reklame film/slide, serta reklame peragaan.