Kabar terbaru, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mempertimbangkan sejumlah masukan investor terkait kriteria free float.
Dalam draft rencana revisi peraturan Pemantauan Khusus, tertulis bahwa emiten yang terjerat kritera ‘Free Float’ dapat keluar dari Pemantauan Khusus apabila memiliki Liquidity Provider (LP) atau yang akrab disebut Market Maker.
LP merupakan penyedia likuiditas, di mana emiten menunjuk anggota bursa (AB) untuk menyediakan bid dan offer dalam perdagangan.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.