Debitur juga perlu melakukan pengecekan rutin pada data yang terdapat pada SLIK OJK setelah melunasi utang-utang sebelumnya untuk memastikan riwayat kredit tersebut sudah benar-benar bersih.
Apabila masih terdapat kewajiban yang belum terbayarkan kepada pihak leasing, debitur dapat mengecek jumlah tersebut dan segera menyelesaikan kewajibannya karena semakin lama kewajiban tidak dibayarkan, semakin besar pula denda yang diberikan.
Berdasarkan penjelasan diatas, ternyata pinjol dengan rekam jejak yang buruk pada SLIK OJK dapat mempengaruhi pinjaman bank nantinya, sehingga para debitur harus lebih bertanggung jawab lagi terhadap cicilan mereka.
(Dani Jumadil Akhir)