Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Uang Rusak Bisa Ditukar di Bank Apa Saja? Ini Listnya

Jihaan Haniifah Yarra , Jurnalis-Jum'at, 21 Juni 2024 |21:02 WIB
Uang Rusak Bisa Ditukar di Bank Apa Saja? Ini Listnya
Ilustrasi uang rusak (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Uang rusak bisa ditukar di bank apa saja? pembahasan ini perlu diperhatikan untuk nasabah yang ingin menukarkan uang rusaknya.

Uang rusak sendiri merupakan uang rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah atau berbeda dari ukuran aslinya seperti, terbakar, robek, berlubang, mengerut, hingga hilang sebagian.

Lalu apakah uang rusak bisa ditukarkan di bank apa saja? ini listnya. Dirangkum dari berbagai sumber, nasabah dapat melakukan penukaran uang rusak tersebut pada Bank Indonesia (BI), BCA, Mandiri, BNI, BRI, dan lain sebagainya dengan berbagai syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Bank Indonesia (BI) sendiri telah merilis syarat penukaran uang rusak atau uang cacat pada situs PINTAR, antara lain yaitu :

1. Uang Rupiah Kertas

Uang rusak atau cacat akan ditukarkan atau diganti dengan nilai yang sama dengan nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut :

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement